PERMODALAN KOPERASI

A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan
Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat untuk anggota
Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
Untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

B. SUMBER PERMODALAN KOPERASI

   Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal          koperasi berdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri dapat berasal dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, Dana Cadangan Bertujuan untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun. 
Sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari :
1. Anggota
Pinjaman Anggota yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak teradapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlukan sama dengan debitur lain, bank mengenai persayaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaan secara hukum. Contoh pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa tahun yang lalu di peternakan tapos Bogor.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat  pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Dalam hubungan ini, modal ventura merupakan cara terbaik bagi pemupukan modal koperasi. Modal ventura adalah merupakan salah satu bentuk dari penyertaan modal dimana setelah selang waktu yang telah ditentukan,modal harus ditarik kembali oleh pemilik modal penyertaan. Pembatasan waktu yang diberikan kepada modal ventura untuk di Indonesia adalah 10 tahun.
Sumber permodalan yang lain bagi koperasi adalah dana penyisihan 1-5% dari  laba BUMN/BUMD. Per 1 November 1989 Menteri Keuangan telah mengeluarkan SK No.1232/KMK/613/1989 tentang “pedoman pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi melalui BUMN “, dimana diantaranya diputuskan bahwa pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan dari bagian laba BUMN yang besarnya 1-5% dapat berupa peningkatan kemampuan modal kerja, antara lain pengadaan bahan baku dan modal usaha.

C. PERMODALAN KOPERASI SYARIAH

Permodalan koperasi syari’ah pada dasarnya sama dengan koperasi konvensional hanya saja perbedaannya terletak pada koperasi syariah mempunyai wewenang untuk memiliki modal dari zakat infaq shodaqoh dan wakaf, hal ini diatur dalam permenkop dan ukm No. 16 tahun 2015, adapun pendistribusian modal koperasi syariah dari ZISWAF ini dikhususkan untuk pembiyaan yang bersifat profit dan dana kebajikan ( QORDUL HASAN ), pembiayaan yang bersifat profit dinamai At-Tamwil  yang diberikan kepada orang yang tidak termasuk 8 golongan/asnaf zakat, dan dalam pembiayaan ini mudharib dapat dikenai nisbah, dan pembiuyaan yang bersifat kebajikan ini disebut BAITUl MAAl. yaitu pembiyaan yang diberikan kepada 8 golongan/Asnaf,  8 asnaf zakat ini adalah sebagai berikut:
amylin
fakir
miskin
hamba sahaya
fi sabilillah
musafir
ghalib
mualaf
pemberian pembiayaan kepada 8 asnaf zakat ini didak dikenakan nisbah karena prinsip ziswaf bersifat menolong sesama, 

D. PERBEDAAN SAHAM KOPERASI DENGAN SAHAM PT
Seseorang yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu usaha tentu mengharapkan untuk memperoleh keuntungan. Pada PT atau badan lain yang bermotif  mencari keuntungan, saham merupakan investasi. Bila ada gejala bahwa PT tersebut merugi,pemegang saham bisa lari menghindari atau mengurangi resiko kerugian dengan menjual sahamnya dan mengharapkan pembagian deviden yang besar. 
Sebaliknya, saham koperasi tidak  boleh diperjual belikan. Koperasi hanya membayar bunga yng terbatas pada modal saham (share capital) sesuai dengan azas Rochdale : “limited interest on capital” dan bahkan dalam rangka prakteknya banyak koperasi yang sama sekali membayar bunga atas modal/saham yang ditanam anggota dalam koperasi. Jadi jelas bahwa saham koperasi tidak dapat dipakai untuk investasi spekulatif (speculative investment). Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atausuatu pembayaran uang dimuka yang akan digunakan untuk pembiayaan usaha koperasi yang karenanya saham koperasi oleh beberapa buku disebut sebagai contribution share.
Atas pertimbangan tersebut, maka kepada contrition share tidak dapat diberikan deviden, tetapi hanya diberikan bunga tetap dan terbatas. Selain itu, saham koperasi tersebut tidak diberi suatu premi  diatas nilai nominalnya dan karenanya, jika saham itu kelak dibayarkan kembali kepada anggota-anggota, hanya akan dibayarkan sejumlah uang yang dibayarkan dahulu dan jika ada kerugian akan dipotong dengan kerugian tersebut.
Berdasarkan uraian diatas,maka dapat dikatakan bahwa dilihat dari segi permodalannya, mendirikan koperasi merupakan suatu proses yang komplek dan peka. Dikatakan kompleks karena menentukan jumlah yang dibutuhkan dengan berdasarkan kebutuhan organisasi di masa depan saja tidakah cukup,  harus diperhitungkan bahwa nilai dari  tiap  saham tergantung kekayaan anggota dan terikat pada jumlah anggota. Sedangkan dikatakan peka karena persoalan ini berkaitan dengan suatu masyarakat yan mempunyai pendapatan rendah.
Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah baha pada PT jumlah modal atau saham yang akan dijual sudah dapat ditentukan dan dapat diperjual belikan. Jumlah modal dari koperasi dapat berubah-ubah dan tidak dapat diperjual belikan. Jumlah modal equity akan bertambah, jika ada tambahan anggota baru dan jumlah tersebut akan menurun jika ada anggota yang meninggal dunia dan ada anggota yang mengundurkan diri ataudikeluarkan.

E. DANA CADANGAN

Penjelasan Pasal 41 UU No.25/1992 dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Jumlah bagian SHU yang akan disisihkan untukcadangan ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Contoh: IKPN dalam AD-nya yang berdasar UU No.12/1967 menenntukan 25%dariSHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha yang berdasarkan UU No.25/1992, dimana dalam pembagian SHU tidakmembedakan antara SHU yang diusahakan oleh anggotadan bukan anggota,ditentukan 30% dariSU disisihkan untuk cadangan.
Perbedaan sumber perolehan SHUtersebut, dinyatakan secara jelas dalam UU No.12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 34 ayat 2 : “SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan jugabukan anggota”. Pembagian SHU yang mendasar pada perbedaan perolehannya tersebut tidak ditemukan lagi dalam UU no.25/1992.
Dilihat dari fungsinya ada dua jenis cadangan, aitu valuation reserve dan Capital reserve. Termasuk dalam Valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (depreciation), keusangan (obsolescence) dan pinjaman macet (bad debts). Sedangkan capital  reserve dipupuk 
dengan dua cara, yaitu:

Menahan net margin dari usaha,baik atas dasar yang dialokasikan (allocated) maupun yang tidak dialokasikan (unallocated) 
Melalui penanaman modal

Dana cadangan diperlukan untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotek (mortgage) 
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antara current asset dengan current liability
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dimasa  yang akan datang
Untuk perluasan usaha
Dilihat dari cara pembentukannya, maka ada dua jenis cadangan, yaitu cadangan kolektif (collective reserve) dan cadangan individual (individual reserve).
Cadangan kolektif adalah cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong dari SHU untuk cadangan. Sedangkan cadangan individual adalah cadangan yang dapat dibagi-bagikan kepada anggota, jika kelak koperasi dibubarkan. Cadangan individual ini dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota.

Komentar

  1. Terimakasih kak, informasinya sangat bermanfaat semangat terus buat konten pendidikannya ya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Koperasi

KOPERASI ADALAH SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA